Aturan Undang Undang KUHP Pasal 335,368 ayat 1,2,3,4 Junto Mengenai Jeratan Leasing

Aturan UNdang Undang KUHP Pasal 335,368 ayat 1,2,3,4 Junto Mengenai Jeratan Leasing 


Kita sedikit Memberikan Pendidikan Mengenai Pemasalahan antara Kreditur, Debitur dan Pihak Debt Collector Yang Menguntungkan Sebelah Pihak  dan Bertentangan Dengan Dasar Hukum yang berlaku Pada KUHP Pasal 335, 365 dan 368 ayat 1, 2, 3, dan 4,  Dunia Perkreditan Motor / Mobil Lumayan Cukup Rumit Yang Marak Terjadi di lingkungan Masyarakat akan tetapi Jauh Lebih Baik Jikalau Kita Mengetahui Dasar Hukum Yang telah Di Tetapkan Dalam Peraturan Perundang undangan Agar Kita lebih Memahami dan Tahu Aturan Aturannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel